Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual ABG Sebagai Pelacur di Singapura, Linda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 03-09-2013 | 14:32 WIB
vonis trafficking.jpg Honda-Batam
Linda alias Cece, terdakwa kasus trafficking yang akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Linda alias Bunda Cece (45), terdakwa traficking yang menjual WNI sebagai pelacur di Geylang Singapura, divonis 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Batam, Selasa (3/9/2013). Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Jack Johannis Octavianus saat pembacaan putusan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, hakim berkeyakinan terdakwa bersalah melanggar pasal 6 UU RI No.2 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Terdakwa bersalah dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan selama proses peradilan," kata Jack.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chadafi menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Chadafi bahwa pada bulan puasa tahun 2012, korban Dwi Paramita Ayu Ningsih alias Dwi Fortuna (18) diberitahu oleh saksi Citra dan Ria bahwa terdakwa bisa memasukkan tenaga kerja ke Singapura.

Mendapat kabar tersebut, korban bersama dengan Reval salaku perantara langsung menemui terdakwa di Hotel Pelita. Akhirnya terdakwa menyanggupi permintaan korban untuk dikirim ke Singapura tanpa biaya pengurusan dokumen.

"Biaya untuk ke Singapura ditanggung semua oleh terdakwa," ujar Chadafi.

Akan tetapi korban dipekerjakan di negara tetangga tersebut sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Adapun perjanjiannya bahwa korban bekerja di Lorong 12 Geylang dengan cara berdiri di pinggir jalan. Kerja mulai pagi pukul 09.00 sampai 18.30 waktu Singapura dan malam mulai pukul 22.00 sampai 02.00 waktu Singapura.

"Sekali booking short time selama 30 menit sebesar 30 dolar Singapura namun dipotong 10 dolar untuk biaya keberangkatan korban. Dalam tempo 10 hari, korban sudah melayani 72 pelanggan," kata Chadafi.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 6 UU RI No.2 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Membawa warga negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud untuk diekploitasi keluar wilayah negara Republik Indonesia," ungkapnya

Editor: Dodo