Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembobol Brankas di Sukajadi, 'Pemain' Lintas Provinsi
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 02-09-2013 | 13:18 WIB
pembobol_sukajadi.jpg Honda-Batam
Tiga pembobol brankas di kawasan elit Sukajadi yang ternyata merupakan 'pemain' lintas provinsi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus tiga dari delapan pelaku pembobolan rumah kosong di Perumahan elit Sukajadi, Jalan Kelapa Hijau nomor 6. Pelaku pembobolan merupakan 'pemain' lintas provinsi yang didatangkan otak pelaku berinisial BY dari Palembang dan Jakarta.

"Otak pelaku pembobolan ini BY yang sekarang menjadi DPO. Mereka didatangkan dari Palembang dan Jakarta," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharnoko kepada wartawan, Senin (2/9/2013).

Otak pelaku, BY mendatangkan tujuh orang temannya, empat pelaku dari Palembang dan tiga pelaku dari Jakarta. Semua tranpostasi dan penginapan ditanggung BY, dan mereka diinapkan di Hotel Penuin.

Aksi pembobolan dilakukan komplotan ini pada Jumat (23/8/2013) siang, dengan menggunakan satu unit mobil Nissan Grand Livina dan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Jupiter dan Honda Revo.

"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dengan obeng, lalu membawa kabur brankas berisi perhiasan emas dan jam Rolex. Ditaksir jumlahnya 1 miliar," terang Soeharnoko.

Perhiasan emas itu lalu dibeli otak pelaku BY seharga Rp60 juta dan uangnya dibagi rata kepada seluruh pelaku. Usai selesai pembagian harta curian itu, pelaku lintas provinsi kembali ke daerah masing-masing.

Pengungkapan kasus ini berawal tertangkapnya pelaku Dedi di daerah Tiban, Kamis (29/8/2013). Dari pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku Agam dan Helmi di Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu (31/8/2013). Akibat melawan petugas dan mencoba melarikan diri, Helmi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kirinya.

"3 pelaku berhasil ditangkap, 5 pelaku lain masih buron," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kawanan maling spesialis rumah kosong beraksi di perumahan elit Sukajadi, Jalan Kelapa Hijau nomor 6, Jumat (23/8/2013) malam. Pelaku berhasil membawa kabur safety box atau brankas yang berisi uang tunai dan perhiasan emas senilai Rp 1 miliar.

Editor: Dodo