Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Anggota Masih Bercokol

Pindah Partai, Hanya Satu Anggota DPRD Anambas yang Di-PAW
Oleh : Emmi Wati
Senin | 02-09-2013 | 09:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Sekertaris Dewan Kabupaten Kepulauan Anambas Taufik Efendy, menyatakan, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwasanya anggota dewan yang diusung oleh partai yang tidak lolos verifikasi pada pemilihan umum 2014 mendatang, tidak bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) jika akan pindah ke partai lain.

Yang bersangkutan harus meneruskan masa jabatan hingga akhir periode. Sedangkan bagi anggota yang diusung dari partai yang lolos ferifikasi pada pemilu 2014 mendatang, masih tetap bisa melakukan Pergantian Antar Waktu jika akan pindah ke partai lain.

Dari tujuh anggota dewan Kabupaten Kepulauan Anambas yang awalnya akan melakukan PAW adalah tujuh orang, hanya tinggal satu orang saja yang bisa PAW, yakni Mustabsir, dari Partai Bulan Bintang (PBB) ke Partai Amanat Nasional (PAN). Surat Keputusan Gubernur Pemberhentian Antar Waktu (PAW) sudah turun pada Rabu (31/7/2013) lalu.

"Setelah SK Gubernur turun, secara otomatis anggota dewan yang bersangkutan tidak aktif lagi dan tidak berhak lagi menerima gaji," kata Taufik ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Sedangkan enam anggota lainnya diantaranya adalah Julius, Raja Bayu, Widayanti, Budi Arisandi,  Benny dan Rocky Sinaga. Mereka harus tetap menjabat hingga akhir periode karena partai pengusung mereka tidak lolos ferifikasi.

Taufik menambahkan, dalam pemberhentian akan menjalani beberapa fase diantaranya untuk fase pertama yakni fase Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dan fase kedua Pergantian Antar Waktu (PAW).

Editor: Dodo