Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Golkar Desak BPK Audit DHE Tambang & Migas
Oleh : Surya
Jum'at | 30-08-2013 | 11:49 WIB
Harry_Azhar_Azis.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelemahan ekonomi nasional akhir-akhir ini dinilai tidak lepas dari menguapnya kekayaan alam Indonesia dalam bentuk devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri. Sebagai contoh, ratusan triliun rupiah DHE tambang dan migas (Migas) tetap diparkir di luar negeri meski payung hukum DHE ke bank-bank lokal sudah sudah berlaku sejak 2011.

Sebab itu Fraksi Partai Golkar mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit DHE tambang dan migas. "Kita melihat ada indikasi 'main mata' antara Kementerian ESDM, SKK Migas, dan eksportir migas agar regulasi ini tidak jalan. Ada baiknya BPK audit juga DHE tambang dan migas ini," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Harry Azhar Azis di Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Harry mengatakan, saat ini BPK tengah melakukan audit di sektor migas ini. Namun, fokus BPK masih seputar soal audit cost recovery. "Potensi penyimpangan penyalagunaan kewenangan sangat besar juga di DHE Migas ini. BPK sebaiknya masuk ke DHE tambang dan Migas," kata Harry.

Aroma tidak sedap ini, dikatakan Harry, terlihat dalam kontrak kerja dengan para KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) di SKK Migas. Sampai saat ini Kementerian ESDM belum memasukkan klausul DHE tambang dan Migas harus ditempatkan di bank lokal dalam negeri. "Ada apa ini sebenarnya," ujar anggota DPR asal Kepulauan Riau ini.

Sebagaimana diketahui, guna mengembalikan ratusan triliun dana hasil ekspor, Bank Indonesia menerbitkan aturan (PBI) No.13/20/PBI/2011 dan Surat Gubernur BI no.14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012. Di sana diwajibkan devisa hasil ekspor komoditas tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik ke dalam negeri paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Dalam Surat Gubernur BI di atas menegaskan bahwa KKKS tidak dikecualikan dalam kewajiban penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri. "Ketentuan soal DHE itu semestinya sudah berlaku sejak 2 Juli 2012. Mana realisasinya?" katanya. "Namun faktanya DHE tambang dan Migas ini tidak dijalankan oleh pengambil kebijakan," imbuhnya.

Harry menjelaskan, dengan diabaikkannya aturan ini, perekonomian nasional telah dirugikan ratusan triliun rupiah. "Harusnya kan dana yang triliunan rupiah itu sudah masuk ke sistem ekonomi kita dan ada nilai tambahnya dirasakan oleh sektor keuangan kita. Tapi manfaatnya hanya dinikmati oleh negara-negara penampung DHE kita seperti Singapura," ujar Harry.

Harry mengatakan, krisis rupiah dan pasar saham yang sedang berlangsung tidak lepas dari lemahnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan menyangkut kepentingan penguatan ekonomi nasional sebagaimana terlihat dalam lemahnya implementasi DHE tambang dan Migas. Menurutnya, bila kebijakan serupa ditegakan, bakal memperkuat cadangan devisa nasional dan mampu menstabilkan rupiah.

"Jadi pemerintah musti ambil kebijakan yang konkrit tidak bisa hanya teoritis," papar dia.

Secara kumulatif ekspor Indonesia Januari-April 2013 mencapai US$ 60, 11 miliar atau menurun sebesar 9,11%. Sedangkan ekspor nonmigas April 2013 mencapai Rp ,31 miliar, naik 1,74% dari Maret 2013.

Editor: Surya