Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Peradin Tidak Boleh Korupsi dan Tidak Terlibat Narkoba
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 29-08-2013 | 10:57 WIB
ketua_peradin.jpg Honda-Batam
Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia ( Peradin ), Ropaun Rambe mengingatkan para advokat yang tergabung dalam organisasinya agar tidak terlibat dalam kaitan tindakan korupsi, dan penyalahgunaan narkotika.

"Advokat Peradin yang kedapatan dan terbukti sebagai pengguna, pengedar (narkoba) akan dipecat dari keanggotaannya," kata Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe di hadapan 150-an anggota Peradin saat digelarnya Kongres Peradin ke-VIII di Ciputra Hotel Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Ropaun Rambe mengemukakan, untuk memerangi korupsi, maka diperlukan advokat yang komitmen dengan profesinya. Korupsi secara perlahan tapi pasti merusak tatanan sosial masyarakat, karena dipastikan tidak ada kejujuran, keadilan, tak ada rasa kemanusiaan. " Pokoknya korupsi harus diberantas, dan Peradin dulung itu," kata Ropaun

Sementara Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Pol. Anton Setiadji mengatakan, advokat adalah benteng keadilan, dan perannya sangat penting dalam pemberantasan korupsi.

"Soal beracara tak penting dari organisasi advokat mana, yang penting profesional," katanya.

Kongres Peradin ke VIII di Jakarta ini mengambil tema Perspektif Undang-Undang Advokat Pengganti Undang-Undang Avokat Nomor 18 Tahun 2003, dan Sub Tema Revitalisasi dan Konsolidasi. Organisasi ini diharapkan dapat kembali ke era kejayaannya sejak 1964 hingga kongres ke V.

Editor: Dodo