Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU BUMD Mendesak untuk Disahkan
Oleh : Redaksi
Rabu | 28-08-2013 | 16:19 WIB

BATAMTODAY.COM, Makassar - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sudah mendesak untuk segera disahkan. UU yang mengatur BUMD saat ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1962, sementara RUU BUMD yang sudah lama dibahas tidak kunjung disahkan.

"UU Nomor 5 Tahun 1962 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. UU yang tidak relevan ini menjadi salah satu penyebab BUMD tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah, karena perangkat hukum yang menjadi parameter pengelolaan BUMD dengan baik sudah kadaluarsa," kata Eddy Mulyadi Soepardi, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka pemeriksaan atas 68 BUMD pada 17 provinsi wilayah timur Indonesia, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin kemarin.

Oleh karena itu, Eddy mengharapkan RUU BUMD segera disahkan agar pengelolaan BUMD bisa dilakukan dengan lebih baik. Pasalnya, nilai aset BUMD di seluruh Indonesia jauh lebih besar daripada nilai aset BUMN. 

Sayangnya, tanpa UU yang relevan, BUMD belum banyak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD), bahkan sebagian besar malah membebani APBD karena banyak yang merugi. Dia mencontohkan dari 350 lebih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ada di Indonesia, hanya 30 persen yang tergolong sehat. (*)

Editor: Dodo