Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nikah dengan Pria Beristri, Siti Rohini Dituntut 15 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 28-08-2013 | 15:39 WIB
gedung-pn-batam_(1).gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Siti Rohini, terdakwa kasus pernikahan tanpa izin istri yang sah dituntut hukuman penjara selama 15 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Fahrurrozi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/8/2013).

Dalam surat tuntutan, Rizky mengatakan, dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan dapat diketahui secara pasti bahwa terdakwa menikah dengan saksi Fadly Rokan tidak ada meminta izin kepada Nurhayati selaku istri sah.

"Selain itu terdakwa juga tidak pernah memiliki surat atau bukti cerai padahal mengetahui kalau saksi Fadly Rokan telah memiliki istri yang sah," kata Rizky.

Untuk itu, JPU berkeyakinan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi dan harus dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya.

"Menuntut terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pernikahan tanpa izin istri yang sah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 3 bulan," tegasnya.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis Hakim yang diketuai oleh Thomas Tarigan menunda sidang selama seminggu untuk mendengar pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.

Editor: Dodo