Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar dan Pemain Judi Dadu di Windsor Square Digulung Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 28-08-2013 | 13:51 WIB
tsk_judi_dadu.jpg Honda-Batam
Bandar dan pemain judi dadu di Windsor Square yang digulung polisi Lubuk Baja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim buser Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap empat pelaku bandar dan pemain judi dadu di jalan raya Windsor Square (depan Ramayana Nagoya), Sabtu (24/8/2013) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku yang diamankan, yakni Muharam (58) bandar judi dadu serta Asep (30), Tresno (38) dan Ari (32) yang merupakan pemain.

Selain menangkap empat pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp245 ribu, 3 buah dadu, mangkok pengguncang dadu, piring dadu, lapak (tikar dadu) dan 3 buah kursi pelastik untuk digunakan bermain judi dadu.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di tepi jalan depan Ramayana sering dijadikan tempat bermain judi dadu," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Khairil Akbar kepada wartawan, Rabu (28/8/2013).

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bermain judi di lokasi kejadian.

Modus yang dilakukan dalam praktek judi ini, apabila nilai mata dadu yang diguncang sama dengan nilai mata dadu yang dipasang pemain, maka pemain dinyatakan menang dan bandar membayar dengan uang sesuai dengan nilai taruhan.

Sementara itu, Muharam, bandar judi dadu mengaku sudah 3 minggu melakukan praktek judi di lokasi dengan omzet setiap malamnya mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

"Untungnya tak tentu, bisa mencapai 300 ribu setiap malam, tapi tak tiap malam saya buka," katanya.

Atas perbuatannya keempat pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Batam Kota dan akan dikenakan pasal 303 Jo 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Dodo