Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alokasi Retribusi IMTA Batam Tahun 2013 Terindikasi Langgar Perda
Oleh : Gokli
Selasa | 27-08-2013 | 10:27 WIB
Riki-Syolihin.gif Honda-Batam
Riki Syolihin, Ketua Komisi IV DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengalokasian dana retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dituangkan dalam Rencana Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD kota Batam tahun Anggaran 2013, terindikasi melanggar Peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan Februari 2013 lalu.

Riki Syolihin, Ketua Komisi IV DPRD Batam, mengatakan dalam KUA PPAS Perubahan APBD tersebut, target pendapatan retribusi IMTA tahun berjalan selama tahun 2013 mencapai Rp23 milliar. Sementara, yang akan dialokasikan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja lokal hanya Rp900 juta.

Tidak sesuainya pengalokasian dengan penarikan retribusi, kata Riki Syolihin sudah melanggar Perda IMTA dan kesepakatan dengan DPRD Batam. Sebab, sesuai dengan perda retribusi IMTA harus dikembalikan dengan cara peningkatan SDM pekerja yang ada di Batam.

"Pemko Batam dalam hal ini Bappeko sudah mencederai kesejahteraan buruh dan kerjasama dengan DPRD," kata dia kepada BATAMTODAY.COM, kemarin.

Politisi PKB itu menambahkan, pengalokasian Rp900 juta dari Retribusi IMTA sesuai dengan KUA PPAS diperuntukkan pada tiga poin, yakni pelatihan, pendamping tenaga kerja asing, dan peningkatan SDM.

Sementara sisa dari target penarikan retribusi yang mencapai Rp23 miliar tersebut tidak jelas kemana arahnya. Dimana dalam KUA PPAS hanya disebutkan untuk pendanaan lainnya.

"Sesuai dengan Perda IMTA, hasil retribusi itu harus dikembalikan untuk peningkatan mutu atau kwalitas pekerja di Batam. Tak ada dibuat atau diatur untuk pendanaan lain,"kesal dia.

Riki pun berjanji akan mengawal terus KUA PPAS ini sampai dengan ditetapkannya APBD Perubahan, sampai pengalokasian dana retribusi itu sesuai dengan Perda IMTA.

Editor: Dodo