Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabulkan Dua Permohonan yang Bertolak Belakang, Hakim Merrywati Dilaporkan ke KY
Oleh : Roni Ginting
Senin | 26-08-2013 | 16:27 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Bali Dalo, Direktur PT Sintai Industri Shypiard akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Batam Merrywati ke Komisi Yudisial karena telah mengabulkan dua permohonan yang bertolak belakang.

Dijelaskan Bali Dalo, dua putusan permohonan yang bertolak belakang yakni permohonan rapat umum  pemegang saham (RUPS) yang didaftarkan tanggal 20 April 2013 dan dikabulkan tanggal 4 Juli 2013.

Dalam permohonan tersebut pemegang sahamnya Cheng Yeong Chien 43 persen, Hendarto Achmad 35 persen, Ny Wulan Hariati 11 persen, Salim Siregar 6 persen, Ichwan Siregar 4 persen dan Raden Tuslin 1 persen

"Dalam putusan RUPS yang dipimpin hakim Merrywati tidak ada nama Edhna Juna Siby sebagai pemegang saham," kata Bali Dalo.

Akan tetapi, dengan hakim yang sama pada tanggal 1 Agustus 2013 malah mengabulkan permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shypiard oleh Edhna Juna Siby.

"Edhna tidak ada hak sama sekali untuk mengajukan permohonan pembubaran karena dalam putusan permohonan RUPS tidak ada namanya sebagai pemegang saham," tegas Bali.

Hal tersebut, lanjut Bali, menegaskan perilaku hakim yang memutus perkara tidak berdasarkan hukum.

"Orang tidak sekolah saja tidak akan memutus seperti ini. Saya telah koordinasi dengan KY dan Rabu akan saya laporkan," tegas Bali.

Editor: Dodo