Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perjudian di Gelper Game Zone, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka
Oleh : Ali
Rabu | 21-08-2013 | 17:32 WIB
gelper_game_zone_segel.jpg Honda-Batam
Gelper Game Zone di Nagoya Hill yang disegel polisi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dari 13 orang yang diamankan saat penggerebekan perjudian di Gelanggang Permainan (Gelper) Game Zone Nagoya Hill lantai 2, Direklrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, baru menetapkan 3 orang tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan baru 3 orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (21/08/2013).

Cahyono menjelaskan, penetapan kepada 3 orang tersangka pengelola Game Zone bukan tidak berdasar. Dari hasil penyelidikan, terbukti ketiganya melakukan pelanggaran perjudian. Meski demikian, Cahyono tak menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.

"Setelah kita dalami, sudah bisa saya pastikan bahwa di sana memang ada aksi perjudian," terangnya.

Sementara itu, tambahnya, kepada 10 orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih terus didalami oleh penyidik dan kepada mereka tidak dilakukan penahanan.

"Selain ketiga tersangka, yang kita amankan malam itu masih bersetatus sebagai saksi. Jika nantinya terbukti tidak tertutup kemungkinan juga ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri menggerebek arena gelanggang permainan (Gelper) Game Zone yang berada di lantai 2 pusat perbelanjaan Nagoya Hill, Minggu (18/8/2013) sekitar 21.30 WIB karena terindikasi judi.

Ditreskrimum Polda Kepri juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai bentuk rupiah dan dolar Singapura, 2 unit ponsel dan juga menyita mesin-mesin permainan dari Gelper Game Zone.

Editor: Dodo