Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Mengedarkan Sabu, Nelayan di Bukit Cermin Dibekuk Polisi
Oleh : Agus Hariyanto
Rabu | 21-08-2013 | 16:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pria berinisial J (42), ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang karena diduga menjadi kurir peredaran sabu. Warga Kelurahan Bukit Cermin, yang berprofesi sebagai nelayan itu diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Tugu Pahlawan, Jumat malam pekan lalu.


"Saat dilakukan penangkapan, angggota yang sedang menyamar sudah menunggu sejak awal. Saat duduk berhapadan, di tangan kiri pelaku (J) sudah tergenggam dua paket sabu berukuran sedang, seberat 1,1 gram dan 0,2 gram," ujar KBO Polres Tanjungpinang, Ipda Efendi, Rabu (21/8/2013).

Saat akan memberikan barang haram tersebut, tim gabungan yang sudah menunggu di mobil langsung meringkus J dan memboyongnya ke Mapolres Tanjungpinang. 

Dari pengakuan pelaku, dirinya hanya sebagai pemakai. "Barang haram itu saya pakai sendiri selama dua bulan ini," terangnya.

Namun barang haram tersebut akan dijualnya kepada polisi (anggota yang menyamar) yang memesan seharga Rp1,8 juta.

Meskipun disangkal, Efendi mengatakan, J akan tetap dijerat dengan dua pasal, di antaranya pasal 112 dan 114 karena J terbukti memiliki, menyimpan, menjual dan memakai narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan hasil tes urin pelaku juga positif. 

Akibat perbuatannya, kini J mendekam di sel Mapolres Tanjungpinang perbuatanya. Sementara satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand BP 3986 TA, disita polisi. (*)

Editor: Dodo