Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Putusan Gatot Winoto Dijejali Pengunjung
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-08-2013 | 15:37 WIB
pendukung gatot.jpg Honda-Batam
'Pendukung' Gatot Winoto yang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, hari ini, 'diserbu' pengunjung. Mereka ingin menyaksikan seberapa berat vonis yang akan dijatuhkan kepada Gatot Winoto cs, para terdakwa kasus korupsi dana UUDP-APBD 2010 senilai Rp1,01 miliar. Bahklan pengunjung sudah berjejalan di gedung PN Tanjungpinang sebelum sidang dimulai.

Pantauan BATAMTODAY.COM, Gatot yang mengenakan kemeja dan celana bercorak hitam sudah berada di ruang sidang PN Tipikor Tanjungpinang, bersama istrinya. Sementara, dua terdakwa lain, M Yamin dan M Rasid, telihat duduk dan berada di luar ruang sidang, bersama sejumlah kerabat dan keluarganya.

Sesuai jadwal, PN Tanjungpinang akan menggelar sidang putusan terhadap ketiga terdakwa. Namun hingga menjelang tengah hari, hakim PN Tipikor belum juga memulai pelaksanaan sidang.

Gani, salah seorang pengunjung, mengaku datang dan berada di PN Tanjungpinang karena ingin tahu dan mendengar putusan majelis hakim terhadap Gatot Winoto, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.

"Mau lihat dan dengar saja," ujar Gani kepada BATAMTODAY.COM.

Demikian juga dengan Widia, PNS di salah satu SKPD di Kota Tanjungpinang. Ia mengaku nekat datang ke PN Tanjungpinang untuk menyaksikan dan melihat sidang putusan Gatot Winoto.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maruhum SH, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, atas terbuktinya dakwaan subsider melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan denda Rp50 juta subsdier hukuman selam 3 bulan. (*)

Editor: Dodo