Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahun Depan, Libur Lebaran Tetap 9 Hari
Oleh : Redaksi
Rabu | 21-08-2013 | 15:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan cuti bersama pada tahun 2014 hanya 4 hari, yakni 3 hari cuti bersama lebaran, dan satu hari cuti hari Natal. Sementara, cuti bersama tahun ini sebanyak 5 hari.

"Karena Idul Fitri diperkirakan jatuh pada hari Senin dan Selasa, maka cuti bersama ditetapkan tiga hari, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat. Kalau dihitung, jumlah liburnya sama, yakni sembilan hari,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, sebagaimana dilansir dari laman kementerian, Rabu (21/8/2013).

Pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014, menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri  PANRB, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Agama, disaksikan Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta, hari ini.

Azwar mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun ini, setelah menjalani cuti bersama para PNS menjadi lebih fresh, dan bisa masuk kerja pada hari pertama masuk kerja. Pemerintah juga mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN Nomor 87 Tahun 2005 yang menyatakan PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama.

Bagi yang melanggar, kata, akan dikenakan sanksi sesuai dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi itu mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.
 
“Dalam sidang Bapek, hampir tujuh puluh persen PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam setahun. Ada juga yang karena kasus narkoba, penyalahgunaan wewenang, selingkuh dan lain-lain," papar Azwar.

Salah satu yang menarik terkait dengan penetapan libur nasional ini, ada 4 hari libur yang jatuh pada bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang  jatuh dalam minggu yang sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29 (Kamis).
 
Sementara, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, kalau tahun ini libur nasional ada 14 hari, dan tahun depan bertambah satu hari yakni Hari Buruh tanggal 1 Mei yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden No. 24/2013. (*)

Editor: Dodo