Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pelaku Curanmor di Bawah Umur Diselesaikan Secara Restorative Justice
Oleh : Agus Heryanto
Rabu | 21-08-2013 | 10:22 WIB
akp-memo-ardian.gif Honda-Batam
AKP Memo Ardian,Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY, COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resor Tanjungpinang bekerjasama dengan Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri menyepakati kasus pencurian sepeda motor yang menjerat dua pelajar SD diselesaikan secara Restorative Justice atau penyelesaikan perkara anak di luar hukum/persidangan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Ardian ketika dikonfirmasi menyatakan kasus perkara curanmor yang melibatkan Cs (12) dan An (16) kini sudah diselesai dan terhadap keduanya akan dilakukan pembinaan.

"Itu kesepakatan kami dengan KPPAD," kata Memo, Rabu (21/8/2013).

Sebelumnya, Sumardi selaku komisioner KPPAD menyatakan siap melakukan pembinaan kepada dua anak yang merupakan pelaku curanmor agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami siap lakukan pembinaan kepada kedua anak tersebut agar menjadi lebih baik lagi," kata dia.

Seperti diketahui An dan Cs terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di Tanjungpinang dengan alasan iri dengan teman-temanya yang memiliki kendaraan.

Editor: Dodo