Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambah 5 RUU, Target Prolegnas Jadi 75 RUU
Oleh : Surya
Selasa | 20-08-2013 | 15:52 WIB
dimyati-natakusumah-620x350.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Dimyati Natakusumah

BATAMTODAY.COM, Jakarta -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerimntah sepakat untuk menambah target pembahasan 75 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada masa persidangan 2013/2014, dari sebelumnya 70 RUU saja.

Penambahan 5 RUU itu ke dalam Prolegnas hasil kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mewakili pemerintah.

"Baleg telah menerima pengajuan usulan penambahan beberapa RUU dari komisi, anggota DPR, dan pemerintah untuk dimasukkan dalam prolegnas prioritas tahun 2013," kata Wakil Ketua Baleg Ahmad Dimyati Natakusumah, dalam rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Dimyati menjelaskan beberapa usulan tambahan RUU adalah RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, dan RUU tentang Hukum Disiplin Militer (usulan Komisi I), RUU tentang perubahan atas UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (usulan 5 orang anggota DPR), RUU tentang perubahan atas UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (usulan 8 anggota DPR), dan RUU tentang Hak Cipta (usulan Pemerintah).

"Menindaklanjuti usulan 5 RUU tersebut, Baleg pada tanggal 9 Juli 2013 telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham dan mendapati beberapa kesepakatan," katanya.

Politikus PPP ini menambahkan kesepakatan yang tercapai antara lain RUU RTRI disetujui menjadi tambahan prolegnas prioritas pada 2013 dan menjadi usulan Komisi I, RUU tentang Hukum disiplin militer menjadi tambahan prolegnas RUU prioritas pada 2013 usulan Komisi I.

Selain itu, kata dia, RUU tentang perubahan atas UU 5/1999 tentang BPK disetujui menjadi tambahan prolegnas prioritas 2013 usulan Baleg DPR. RUU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat disetujui masuk dalam prolegnas prioritas 2013 usulan Baleg, dan RUU tentang Hak Cipta disetujui sebagai usulan Pemerintah.

Maka, dengan disetujuinya usulan RUU tersebut oleh Baleg dan Menkum HAM. Lanjut Dimyati, Prolegnas Prioritas tahun 2013 mengalami perubahan dari yang semula berjumlah 70 dan 5 daftar RUU Kumulatif terbuka menjadi 75 RUU dan 5 daftar RUU Kumulatif Terbuka.

"Dengan tambahan ini, tentu beban legislasi tahun 2013 akan bertambah berat, oleh karena itu kami mengharapkan dukungan dari pimpinan DPR, pimpinan komisi, dan pimpinan fraksi agar penambahan prolegnas dapat direalisasikan sesuai rencana, sehingga dapat menjadi sumbangan penting dalam peningkatan kinerja DPR," demikian Dimyati

Editor: Surya