Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Pertimbangkan Peningkatan Wajib Pajak Sektor Properti
Oleh : Redaksi
Selasa | 20-08-2013 | 08:11 WIB
Menteri-Keuangan-(Menkeu),-M-Chatib-Basri.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan M Chatib Basri.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah sedang mempertimbangkan peningkatan wajib pajak (WP) di sektor properti untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan sebagai upaya untuk memperluas basis pajak.

Pajak sektor properti merupakan sektor pajak yang memiliki peningkatan pertumbuhan yang besar setelah sektor pertambangan.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri, walaupun terdapat perluasan wajib pajak di sektor properti, tetapi rasio pajak tidak akan dinaikkan. Dengan demikian, pemerintah tetap menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp1.310,2 triliun, sesuai dengan RAPBN 2014.

"Ada sektor yang sedang booming dan belum tersentuh seperti properti. Jadi tanpa perlu mengganggu tax rate-nya, kalau tax based-nya dinaikkan (perluasan wajib pajak), kita bisa kejar pajak sesuai RAPBN 2014," kata Menkeu, seperti dikutip dari laman kementerian, Senin (19/8/2013).

Dia optimis, pemerintah akan mendapatkan setoran pajak yang besar dari sektor properti walaupun belum dapat menargetkan angka pendapatan pajak dari sektor tersebut karena sektor properti di Indonesia mengalami pertumbuhan paling cepat di dunia.

"Saya kira pertumbuhan harga properti di Indonesia pertumbuhannya yang paling cepat di dunia saat ini," kata Chatib. (*)

Editor: Dodo