Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angkasa Pura II Ajukan Kenaikan Tarif Airport Tax Bandara Kuala Namu
Oleh : Redaksi
Minggu | 18-08-2013 | 17:08 WIB
dahlan-iskan-bandara-kuala-namu-02.jpg Honda-Batam
Bandara Kuala Namu.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tarif airport tax atau passenger service charge (PSC) di bandara Kuala Namun, Deli Serdang, Sumatera Utara, diusulkan untuk dinaikkan. Menurut PT Angkasa Pura II, kenaikan tarif itu dirasakan perlu akibat meningkatnya pelayanan di bandara baru tersebut.


“Sejalan dengan kenaikan layanan, ada kenaikan level service khusus Medan (Kuala Namu). Kita akan segera ajukan,” ucap Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Laurensius Manurung, di Jakarta, seperti yang dilansir laman indo-aviation.com, Minggu.

Menurutnya, sebelum mengajukan usulan ke Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura II meminta rekomendasi kepada konsumen yang diwakili Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengenai besaran tarif PSC yang pantas bagi bandara baru tersebut.

“Kita ajukan ke Kemenhub. Kita harus konsultasi ke pemakai jasa diwakili YLKI. Kemenhub baru menyetujui setelah memperoleh rekomendasi dari YLKI. Baru kemudian disosialisasikan,” ujar Laurensius tanpa merinci kenaikan PSC yang akan diajukan tersebut.

Saat ini, tarif PSC di bandara Kuala Namu sebesar Rp35.000, sama besarnya dengan tarif yang dikenakan pada banda Polonia. Bandara Polonia sendiri sudah tak digunakan lagi untuk penerbangan komersial. (*)

Editor: Dodo