Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas P21, Kamis Lusa Herizon Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 13-08-2013 | 14:22 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 Batam yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 14 eks muridnya.

BATAM, batamtoday - Setelah melalui masa penyidikan yang cukup panjang di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang akhirnya Herizon, tersangka kasus pelecehan seksual 14 siswi SMPN 28, Kamis (15/8/2013) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Kamis lusa tersangka dan barang bukti kita serahkan ke kejaksaan," kata Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Retno Ariani kepada wartawan, Selasa (13/8/2013).

Menurutnya, berkas pemeriksaan kasusnya sudah P21 sejak beberapa hari sebelum lebaran, namun karena tergendala libur lebaran maka baru pekan ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap 2).

"Berkasnya sudah P21, makanya kami lanjutkan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," terang Retno.

Herizon sendiri dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dodo