Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Sembako, Bos Minimarket Dipolisikan
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 12-08-2013 | 13:29 WIB

BATAM, batamtoday - Anam, bos minimarket di kawasan Pondok Asri Sei Panas terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Bengkong, lelaki keturunan Tionghoa ini dilaporkan atas kasus penggelapan sembako dan minuman kaleng.

Informasi yang berhasil dihimpun batamtoday, Anam mendekam di sel sejak sehari sebelum lebaran, setelah dilaporkan pemilik toko Anugrah Husada, salah satu grosir sembako di pasar Cahaya Garden, Bengkong, setelah banyak mengambil barang tersangka tak mampu membayarnya kembali, sehingga kasus ini berlanjut ke polisi.

Adapun barang yang disita polisi dari tangan pelaku berupa puluhan karung beras berbagai ukuran seperti 25 kilogram, 15 kilogram, 10 kilogram dan 5 kilogram. Beras yang diperkirakan lebih dari satu ton tersebut di tumpuk di dalam Mapolsek Bengkong dan diberi garis polisi serta bertuliskan 'barang bukti penipuan atau penggelapan'.

Kapolsek Bengkong Iptu Hadi Sucipto yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut tetapi enggan memberikan keterangan lengkap dengan alasan kasusnya sedang dalam tahap penyidikan.

"Kasusnya lidik, kami masih melakukan pengembangan," kata Hadi kepada wartawan, Senin (12/8/2013).

Sementara itu, Mustari, pengacara korban yang ditemui di Mapolsek Bengkong juga enggan berkomentar banyak.

Pantauan batamtoday, Mustari tampak mondar-mandir di Mapolsek Bengkong untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya, tetapi usahanya itu sepertinya di tolak penyidik.

Editor: Dodo