Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Walhi Menangi Gugatan, Gubernur Bali Harus Cabut Izin Pemanfaatan Hutan Mangrove
Oleh : Redaksi
Senin | 05-08-2013 | 09:26 WIB

DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, akhirnya mengabulkan tuntutan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali atas Gubernur Bali terkait rencana pemanfaatan kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Dalam sidang pembacaan putusan di PTUN Denpasar pada Kamis lalu, hakim memerintahkan gubernur untuk segera mencabut surat keputusan (SK) yang memberikan izin kepada sebuah perusahaan swasta, PT Tirta Rahmat Bahari (PT TRB), untuk pemanfaatan kawasan Tahura Ngurah Rai.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat (WALHI), menyatakan batal SK Gubernur Bali Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan taman hutan raya (Tahura) Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT. Tirta Rahmat Bahari, serta memerintahkan tergugat untuk segera mencabut SK tersebut," demikian ketua majelis hakim Asmoro Budi Santoso pada sidang yang dijaga ketat aparat tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya pengadilan secara tanggung renteng bersama penggugat intervensi sebesar Rp1,7 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali bertentangan dengan kebijakannya sendiri. SK yang ditandatangani Pastika pada  27 Juni 2012 lalu itu dinyatakan melanggar surat edaran gubernur tentang moratorium izin akomodasi pariwisata di Bali selatan. 

Dalam SK Tahura Ngurah Rai, PT TRB diizinkan untuk membangun sejumlah sarana akomodasi pariwisata seperti penginapan, restaurant dan berbagai sarana wisata di kawasan Tahura Ngurah Rai. "Pengeluaran SK tersebut bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, utamanya asas keterbukaan, asas kepastian hukum, serta asas kecermatan dan kehati-hatian," ujar Asmoro Budi, sebagaimana dirilis pada laman Mongabay.

Kuasa hukum Walhi Bali, Wihartono, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat. Pihaknya meminta agar Gubernur Bali segera melaksanakan putusan hakim tersebut. 

"Apa yang kita dalilkan, semua dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Ini membuktikan bahwa dalam memberikan SK tersebut, gubernur telah melanggar kebijakannya sendiri serta bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik,” ujar Wihartono.

"Ini merupakan gugatan lingkungan pertama di Bali. Ini akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum lingkungan dan putusan ini juga yurisprudensi bagi setiap gerakan penyelamatan lingkungan yang akan melakukan upaya-upaya hukum," ujar Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan ‘Gendo’ Suardana.

Kemenangan Walhi, kata dia, tidak terlepas dari dukungan semua pihak yang berkomitmen terhadap gerakan penyelamatan lingkungan. Hal ini akan menjadi pembelajaran bersama bahwa pemerintah juga bisa melakukan kesalahan dalam mengeluarkan kebijakan. 

"Selama ini masyarakat takut apabila berhadapan dengan pemerintah. Tetapi hari ini, putusan hakim yang memenangkan Walhi membuktikan pemerintah juga bisa salah dalam mengeluarkan kebijakan," kata Gendo.

Gendo juga menyarankan kepada publik agar mau menggunakan hak gugatnya apabila merasa dirugikan akibat kebijakan-kebijakan pemerintah. Ke depan, lanjutnya, gubernur harus terbuka kepada publik dalam menerbitkan setiap kebijakan serta memberikan ruang kepada publik untuk berpartisipasi penuh dalam proses pembuatan kebijakan.

Dalam kesempatan yang sama, Tama S Langkun, peneliti hukum dan monitoring peradilan dari Indonesian Corruption watch (ICW) yang datang langsung dari Jakarta untuk memantau pesidangan menilai putusan hakim sudah tepat dan patut di apresiasi. 

"Mendengarkan fakta hukum yang disampaikan oleh majelis hakim, Walhi memang harus menang. Ini merupakan satu putusan yang akan menjadi preseden hukum yang baik. Putusan ini juga semakin menguatkan posisi organisasi masyarakat sipil sebagai lembaga kontrol yang efektif terhadap kebijakan pemerintah," Tama menegaskan. (*)

Sumber: mongabay.co.id