Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PAHAM Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin
Oleh : Charles/Rilis
Jum'at | 02-08-2013 | 11:08 WIB

TANJUNGPINANG - Terhitung sejak 1 Juli 2013, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kepulauan Riau yang telah tersertifikasi LBH-nya oleh BPHN Kemenkumham bisa memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Humas dan Kebijakan Publik PAHAM Kepulauan Riau, Raja Dachroni kepada wartawan.

Menurutnya, PAHAM adalah satu-satunya LBH di Kepulauan Riau yang telah tersertifikasi dan mendapatkan amanah dari negara untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu.

"PAHAM sudah hadir sejak tahun 2007 di Kepri, kita cukup banyak melakukan advokasi hukum, tapi alhamdulillah tahun ini kita mendapatkan amanah dari negara yaitu sebagai satu-satunya LBH yang bisa mendampingi masyarakat untuk berperkara di pengadilan," kata Raja Dachroni dalam rilisnya, Jumat (2/8/2013).

Di tempat yang sama, Direktur PAHAM Kepulauan Riau, Dedy Suryadi, menambahkan bahwa target selama setahun ini mereka akan mendampingi 30 perkara sementara lima kali program penyuluhan ke masyarakat dalam setahun terkait sosialisasi bantuan hukum secara gratis ini.

"Kita menargetkan tahun ini paling banyak 30 perkara yang akan kita bantu itupun kalau ada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan, syaratnya mereka bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan," kata Dedy.

Untuk mendapatkan layanan ini, PAHAM Kepulauan Riau membuka kontak person di nomor 0813 7207 7469 (Tanjungpinang), 0812 7010 237 (Batam).

Editor: Dodo