Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KADI Temukan Harga Dumping SDY dari China
Oleh : Redaksi
Jum'at | 02-08-2013 | 11:04 WIB
pekerja_tekstil_china.jpg Honda-Batam
Buruh industri tekstile di di China. (Foto: guardian)

JAKARTA, batamtoday - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah melakukan penyelidikan atas barang impor Spin Draw Yarn (sejenis bahan tekstil) dengan nomor pos tarif 5402.47.00.00 yang berasal dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan. 

Ketua KADI, Ernawati, mengungkapkan, penyelidikan ini dilakukan atas permohonan PT Asia Pacific Fibers, Tbk dan PT Indorama Ventures Indonesia. Setelah meneliti dan menganalisa permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi kuat harga dumping atas barang impor SDY dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri 
Indonesia yang memproduksi barang sejenis. 

"Penyelidikan ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/MDAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan,' jelas Ernawati, dalam rilis Kementerian Perdagangan, Kamis (1/8/2013). 

Selanjutnya, Ernawati juga mengimbau kepada semua pihak yang berkepentingan, di antaranya industri dalam negeri, importir Indonesia, eksportir dan produsen dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan, untuk memberikan tambahan informasi atau tanggapan secara tertulis kepada KADI terkait penyelidikan dimaksud. 

"Termasuk informasi mengenai kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri," tambah Ernawati.  (*)

Editor: Dodo