Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi Transfaransi Kinerja

Basrief Arief Perintahkan Kejati Kepri Jelaskan Proses Penanganan Sejumlah Kasus Korupsi
Oleh : Charles
Kamis | 01-08-2013 | 11:23 WIB
jagung-1.jpg Honda-Batam
Jaksa Agung Basrief Arief saat meresmikan gedung Kejati Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Demi transparansi kinerja dalam penanganan proses hukum, khususnya dugaan korupsi di Provinsi Kepri, Jaksa Agung RI Basrief Arief memerintahkan Kejaksaan Tinggi Kepri untuk menjelaskan proses penanganan sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan selama ini.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief pada wartawan, menanggapi masih banyaknya proses hukum dugaan korupsi yang dilakukan Kejati Kepri, namun hingga saat ini masih mengendap di Kejati Kepri, usai melaksanakan Safari Ramadhan dan buka bersama dengan gubernur dan isntansi terkait di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (31/7/2013).

Untuk transaparansi kinerja kejaksaan, sejumlah tunggakan kasus harus dipaparkan Kejaksan Tinggi kepada publik, dan hal itu akan saya perintahkan pada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri," ujar Basrief Arif.

Dalam kesempatan itu, Basrief Arief juga sempat bertanya kepada wartawan terkait kasus-kasus apa saja yang hingga saat ini tidak dituntaskan Kejaksaan Tinggi Kepri, yang dijawab awak media dengan menyebutkan sejumlah kasus, seperti dugaan korupsi dana Hibah APBD Kepri 2007-2009 ke Yayasan Pendidikan Provinsi Kepri (YPPKR) dalam membiayai pendirian dan operasional UMRAH.

Selain itu, dugaan korupsi pengemplangan dana kredit dengan agunan fiktif senilai Rp 23 miliar di Bank BNI, BRI, dugaan korupsi dana peningkatan dan pemeliharaan jalan senilai Rp 1,2 miliar dari APBD Provinsi Kepri. Termasuk hasil suvervisi KPK terhadap keterlibatan Walikota Batam Ahmad Dahlan dalam dugaan korupsi dana Bansos Kota Batan serta sejumlah kasus lainnya.

Editor: Dodo