Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ngantor Saat Libur Semester, Guru Langgar PP 53/2010
Oleh : Redaksi
Rabu | 31-07-2013 | 19:36 WIB

BOGOR, batamtoday - Salah satu latar belakang Reformasi Birokrasi (RB) ialah masih rendahnya tingkat disiplin dan etos kerja pegawai, termasuk guru dan pengawas. Untuk itu, diperlukan aturan tentang jam wajib hadir bagi guru dan pengawas. 


“Ini harus segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Pendidikan Madrasah,” tegas Mahsusi, Kepala Biro Kepegawaian  ketika menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Spiritual Quotient (SSQ) Direktorat Pendidikan Madrasah, Bogor, Selasa (30/7) malam.

Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, Pasal 3 angka 11 mengatur tentang larangan dan kewajiban PNS, salah satunya yang terkait dengan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam masuk kerja.

Menurut Mahsusi, yang dimaksud kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, pulang sesuai ketentuan jam kerja, serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. “Jika ada PNS (guru) tidak masuk lebih dari 45 hari, hukumannya adalah pemberhentian,” terang Mahsusi, seperti dilansir pada laman Kementerian Agama, Rabu (31/7/2013).

Hal ini perlu dipahami oleh para guru dan pengawas, lanjut Mahsusi, mengingat masih banyak guru yang tidak masuk saat libur semesteran. Padahal aturannya, guru harus tetap masuk, tidak ikut libur seperti murid-murid. 

“Satu setengah bulan dia bisa tidak hadir, bahasanya jika ditegur tidak libur, tapi belajar di rumah,” terangnya yang disambut tawa peserta.

Untuk itu, Mahsusi menegaskan perlu adanya peraturan atau regulasi baru untuk menjawab fakta tersebut. “Ini perlu dibuatkan naskah akademik, siapkan regulasinya bahwa guru diwajibkan tetap ngantor,” imbuhnya.

Selain itu, Kepala Biro Kepegawaian ini juga mengakui bahwa masih banyak ribuan guru yang melanjutkan belajar tanpa tugas atau izin belajar. “Aturannya, setiap PNS yang studi wajib memiliki surat ijin atau tugas belajar. Namun masih banyak yang baru mengurus jelang tamat atau lulus,” ungkap  Mahsusi.

“Ke depan, hal ini tidak boleh lagi terjadi. Semua pegawai, guru, dan pengawas harus memahami aturan dan mematuhinya,” pesan Mahsusi. (*)

Editor: Dodo