Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, adalah Perilaku Korup
Oleh : Surya
Rabu | 31-07-2013 | 15:36 WIB
Busyro_Muqoddas.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat melaporkan penggunaan mobil dinas yang digunakan untuk mudik lebaran.

 
Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan perilaku korup yang mencederai kepentingan publik.

"Mobil itu kan mobil dinas untuk keperluan pelayanan masyrakat bukan untuk kepentingan pribadi pejabat. Jadi kalau digunakan untuk mudik lebaran itu sudah termasuk perilaku korup. Apalagi kalau premiumnya (bensin, red) dari kantor. Itu sudah korup, berapun jumlahnya," kata Wakil Ketua KPK Busyoro Muqoddas di Jakarta, Rabu (31/7).

Karena itu, KPK meminta institusi pemerintah di pusat dan daerah harus melarang pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk mudik. Sebab, penggunaan mobil dinas untuk mudik itu tidak benar. "Itu sama saja abuse of power, abuse of amanah," katanya.

Terkait jelang lebaran, KPK kata Busyro, telag menerima banyak  banyak menerima laporan atau pengaduan soal gratifikasi. "Tidak saya hitung, tapi banyak itu (laporan)," katanya.

Busyro menegaskan, banyaknya laporan itu merupakan nilai positif kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada KPK. Akan lebih baik jika banyak masyarakat melapor.

"Tidak hanya gratifikasi soal lebaran tapi yang lain-lain banyak. Artinya kalau banyak itu angkanya positif," ujar bekas Ketua Komisi Yudisial ini.

Soal larangan meminta THR bagi pejabat, kata Busyro, itu hal yang rutin selalu diperingatkan. Dia mengatakan, hal itu juga menyangkut pertimbangan moral yang tinggi. "Jangankan pejabat, setiap orang (saja) kan punya marwah?" ujarnya.

Nah, kata Busyro, kalau sudah menjadi pejabat tentu marwahnya berbeda di hadapan publik. Karenanya, jangan sampai pejabat itu memiliki tradisi, kebiasaan untuk memberikan sinyal-sinyal kepada mitra-mitra bisnis kantornya.

"Misalnya memberikan sinyal untuk diberikan sesuatu, baik dalam bentuk barang atau fasilitas-fasilitas. Misalnya bepergian keluar negeri dan keluar kota itu difasilitasi, itu juga tidak boleh," katanya.

Dia mengatakan, surat-surat yang diedarkan KPK adalah untuk menjaga marwah individu pejabat. Institusi juga diminta merespon dan memperingatkan pegawainya untuk tidak melakukan penyalagunaan wewenangnya.

Editor : Surya