Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik
Oleh : Surya
Rabu | 31-07-2013 | 15:10 WIB

JAKARTA, batamtoday - Beberapa daerah bersikap lunak dengan membolehkan mobil dinas daerah untuk digunakan mudik Lebaran PNS terkait.


Atas kondisi tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan agar mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik, karena peruntukkan mobil dinas itu untuk keperluan pekerjaan.

"Prinsipnya penggunaan untuk keperluan mudik keluarga tidak boleh. Mobil dinas itu tentu untuk mendukung kegiatan dinas. Aturannya sudah jelas seperti itu, maka jangan ditawar lagi," kata Gamawan di Kemendagri, Rabu (31/7/2013).

Gamawan menambahkan, kalaupun masih ada penggunaan kendaraan dinas di luar hari waktu kerja, tentu harus ada pengaturannya. Bila di daerah maka kewenangan kepala daerah uintuk mengaturnya, namun jangan sampai aturan tersebut melanggar aturan yang lebih tinggi.

"Ya jangan sampai dengan berbagai alasan dibolehkan, padahal hal itu melanggar aturan yang lebih tinggi, melanggar Keppres misalnya. Juga optimalkan fungsi DPRD daerah terkait untuk ikut mengontrol penggunaan mobil dinas yang termasuk aset daerah. Bisa juga melibatkan LSM untuk mengawasi. Jadi soal sanksi bagi pelanggar bisa daerah tentukan, tidak semuanya harus pemerintah pusat," tandas Mendagri.

Editor : Surya