Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Teken Kerjasama dengan Kemendagri

PPATK, Polri dan Perbankan Bisa Akses Data e-KTP
Oleh : Surya
Rabu | 31-07-2013 | 11:04 WIB
Gamawan-Fauzi.jpg Honda-Batam

Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA, batamtoday - Dalam rangka kerjasama pemanfaatan E-KTP atau KTP elektronik dan data kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, BRI, BNI dan Bank Mandiri.


"Jadi ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama sebelumnya. Kali ini kita lakukan penandatanganan dengan PPATK, pihak Perbankan masing-masing Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI), kemudian Bareskrim Mabes Polri. Ini sesuai dengan fungsi e-KTP bisa untuk perencanaan pembangunan, menghindari sejumlah kejahatan termasuk teroris dan korupsi. Nah PPATK nanti dapat menggunakan kerjasama ini," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (30/7/2013) petang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan bahwa data kependudukan yang dimiliki oleh kementeriannya lewat proses rekam e-KTP atau KTP Elektronik, adalah data kependudukan yang sangat akurat.

Karena itu, kata Gamawan, data demikian tidak bisa digandakan atau dipalsukan oleh siapapun termasuk para pelaku kejahatan.

"Sebenarnya hal ini sudah dirancang sejak tahun 2003, tapi baru bisa dilaksanakan oleh pemerintah kita pada tahun 2010," ujar Gamawan..

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa MoU yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang sudah pernah dilakukan oleh dirinya dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Menteri BUMN Dahlan Iskan serta Menteri Keuangan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala PPATK, M. Yusuf mengaku bahwa pihaknya diuntungkannya dalam hal kerjasama ini. "Dulu kami susah untuk mendeteksi, tapi sekarang dengan data Kemendagri ini sehingga kami bisa untuk mendeteksi jika ada modus kejahatan," kata Muhammad Yusuf.

Yusuf mencontohkan, sebelum adanya e-KTP, seseorang yang dengan mencantumkan nama saja dapat mengirimkan uang ke berbagai pihak dalam jumlah besar. Namun saat muncul kecurigaan, pengirim sulit dipantau keabsahan identitasnya.

"Dulu ketika ada orang masukkan uang (transfer lewat rekening bank) sebesar Rp 3 miliar, kami kadang tak tahu dia itu siapa. Sekarang dengan e-KTP, bisa langsung di cek. Apalagi kami dibolehkan mengakses langsung, jadi lebih gampang mengeceknya," ujarnya.

Yusuf juga mencontohkan manfaat lain e-KTP. Di antaranya adalah menekan kasus pemanfaatan identitas palsu. Mungkin kita ingat kasus Gayus, yang bisa jalan-jalan ke Bali dan Singapura memakai KTP palsu atas nama Soni Laksono, bisa bikin paspor. Kini tak bisa lagi,seperti itu, " katanya.

Karena itu, Yusuf menyambut positif penandatanganan MoU, sebab dengan kerjasama itu, PPATK dapat secara langsung mengakses data e-KTP.

Selama ini  pemeriksaan yang dilakukan PPATK bisa memakan waktu yang lama bahkan bisa setahun, namun dengan data ini pemeriksaan bisa dipersingkat dan mungkin cuma dua bulan.

Maka dari itu, dia berharap kerjasama ini bisa digunakan lebih lama lagi,  walau Menteri Dalam Negeri atau Presidennya sudah berganti.
 
 Editor : Surya