Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Truk Pengangkut Limbah Dilepas Polsek Batuaji
Oleh : Berton Siregar
Selasa | 30-07-2013 | 15:17 WIB
truk_limbah_berton.jpg Honda-Batam
(Foto: Berton/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Polsek Batuaji akhirnya melepas dua dari empat truk pengangkut limbah oli yang diamankan pada Kamis (25/7/2013) lalu. Pelepasan dilakukan dengan alasan transporter limbah telah menunjukkan dokumen izin pengangkutan.

Kapolsek Batu Aji, Kompol Ardiyanto mengatakan kedua truk pengangkut oli bekas yang dilepas itu masing-masing bernomor polisi BP 9242 ZE dan BP 9857 ZB. "Kedua truk sudah dijemput oleh perusahaan transporter atau pengangkut, dengan menunjukkan surat-suratnya," katanya, Selasa (30/7/2013).

Sedangkan dua truk lainnya yaitu warna putih dengan nomor polisi BP 9135 ZG  bermuatan bekas kawat las yang sudah dimasukkan dalam delapan drum dan dumptruck bernomor polisi BP 9513 DY, berisikan kaleng bekas oli oli dan kaleng bekas cat, serta campuran besi lain dilimpahkan ke Bapedal Kota Batam, karena diduga bersumber limbah berbahaya. 

"Kedua truk itu kita serahkan ke Bapedal, karena diduga terkontaminasi oleh limbah berbahaya dengan sanksi yang diberikan secara administrasi," ujar Ardiyanto.

Seperti diketahui, Kepolisian Sektor Batuaji, Batam mengamankan empat unit lori (truk) berbagai jenis yang baru saja meninggalkan PT Vioner dan PT Dry Dock Tanjung Uncang, pada Kamis (25/7/2013) sore kemarin karena diduga diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaaan importir limbah B3, pasal 102, jo pasal 59 ayat 4, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Editor: Dodo