Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Harus Perpanjang Anggota LPSK
Oleh : Redaksi
Selasa | 30-07-2013 | 00:20 WIB

JAKARTA, batamtoday - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Presiden agar segera mengeluarkan Keputusan Presiden yang memperpanjang masa tugas anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode I, maksimal 3 bulan atau sampai terpilihnya anggota LPSK baru. Pasalnya, LPSK akan mengakhiri masa tugasnya pada 8 Agustus 2013 mendatang setelah 5 tahun menjabat. 


Demikian pernyataan pers yang disampaikan Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, yang diterima, Minggu (28/7/2013) kemarin. 

Dalam pernyataan persnya itu dinyatakan, anggota LPSK periode 2008-2013 diangkat Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2008 tanggal 8 Agustus 2008. Sedangkan dua anggota pengganti antar waktu dipilih pada 2013. Sehingga pada 8 Agustus 2013, ketujuh anggota LPSK tersebut berakhir masa tugasnya.

Sementara di sisi lain, sejak 21 nama calon anggota LPSK diserahkan Pansel kepada Presiden pada 17 Juni 2013, sampai saat ini Presiden belum memilih 14 (empat belas) calon anggota LPSK untuk diserahkan ke DPR-RI. Dikhawatirkan, tugas dan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 13 Tahun 2006 akan sulit berjalan maksimal.

 Keputusan Presiden dinilai merupakan salah satu jalan terbaik untuk mengisi kekosongan LPSK, karena peran perlindungan saksi dan korban tidak boleh terhambat karena alasan kekosongan jabatan.

"Untuk proses pemilihan anggota LPSK saat ini, dari 21 nama yang telah diserahkan Pansel ke Presiden, kami mendesak agar Presiden cukup memilih 10 calon anggota LPSK saja untuk diteruskan kepada DPR. Karena berdasarkan pantauan dan hasil rekam jejak calon yang dilakukan Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, hanya 10 calon anggota LPSK yang layak untuk dipilih dan diteruskan Presiden kepada DPR-RI untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test," demikian ditulis dalam pernyataan persnya. 

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban merasa hal ini penting dilakukan demi meminimalisir kemungkinan terpilihnya calon anggota LPSK yang tidak kredibel. "Jika akhirnya Presiden tetap berkeras menyerahkan 14 nama calon anggota LPSK ke DPR, maka Presiden harus bertanggung jawab manakala orang-orang yang kemudian berada di LPSK tidak memenuhi kualifikasi dan kinerjanya buruk."
 
Editor: Dodo