Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Telat Bayar THR, Manajemen Perusahaan Diancam 3 Bulan Kurungan
Oleh : Arjo
Senin | 29-07-2013 | 16:04 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 lebaran. Perusahaan akan dikenai sanksi jika melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

"Paling lambat H-7 THR sudah harus dibayar. Apabila melanggar aturan yang ada, manajemen perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa ancaman kurungan tiga bulan penjara," tegas Hasfarizal Handra, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bintan, kepada batamtoday di Tanjunguban, kemarin.

Dia juga menambahkan, selain sudah menjadi aturan baku, Bupati Bintan juga sudah mengeluarkan edaran agar pihak perusahaan memberikan kemudahan serta bantuan kepada karyawannya yang akan pulang kampung atau mudik. 

Iskandar, Wakil Ketua FKUI SBSI Bintan menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil Pemkab Bintan. "Mudah-mudahan apa yang diharapkan bisa berjalan sesuai dengan harapan," katanya.

Karena menurut Iskandar, hingga saat ini memang masih banyak permasalahan UMK belum secara menyeluruh diterapkan. Terutama seperti di minimarket dan usaha kecil dan menengah. Walaupun secara prisip kesepakatan bersama lebih tinggi dari peraturan perundangan, tetapi seharusnya tetap mengacu kepada ketetapan yang ada. 

"Permasalahan UMK, belum bisa diterapkan ke semua lini, sebaliknya UMK akan dibahas kembali oleh Dewan Pengupahan. Saat harga kebutuhan pokok masyarakat terus melambung, pemerintah harusnya memiliki kebijakan. Karena, walaupun UMK naik, kalau harga ikut naik maka kenaikan tersebut tak akan dirasakan oleh kaum buruh," tegasnya. (*)

Editor: Dodo