Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Impor Beras Kena Bea Masuk
Oleh : Redaksi/Andri
Kamis | 14-04-2011 | 14:04 WIB

Jakarta, batamtoday - Impor beras kini dikenakan tarif bea masuk senilai Rp 450 per kilogram. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan efektif berlaku kebijakan tersebut bulan ini.Sebelumnya, komoditas ini tidak dikenakan tarif bea masuk.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenkeu, Yudi Pramadi, menegaskan itu dalam siaran persnya, Kamis 14 April 2011.

Dikatakannya, aturan tersebut ditetapkan pemerintah dalam rangka memperkuat stabilitas harga beras dalam negeri serta untuk memberikan kejelasan mengenai pembebanan tarif bea masuk atas impor beras dan tepung beras.

Peraturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/PMK.011/2011 yang dibuat 31 Maret 2011. Berdasarkan PMK yang baru ini, sejak 1 April 2011, tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras dalam pos tarif 1006.30.90.00 berubah menjadi Rp450 per kilogram dari sebelumnya Rp0 per kilogram.

"Kebijakan ini untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia," katanya.

Di Batam sendiri, PMK tersebut masih belum memberi dampak signifikan terhadap harga beras di pasaran. Menurut A Hok, salah seorang pedagang beras di bilangan Jodoh, Batam ketika ditemui batamtoday mengaku harga beras relatif masih stabil.

"Harga belum naik kok," katanya singkat.