Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Allan D Still Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Lebaran
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 27-07-2013 | 13:37 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Allan D Still, warga negara Kanada, tersangka penganiayaan di Batam yang sempat plesiran ke Dubai akan dilimpahkan berkasnya usai lebaran untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

"Pelimpahan berkas Allan ke Pengadilan akan dilakukan usai lebaran nanti," kata Aji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut kepada batamtoday, Sabtu (27/7/2013).

Pelimpahan dilakukan usai lebaran karena Pengadilan tidak menerima berkas yang baru hingga habis lebaran nanti.

"Pengadilan sudah tutup buku, baru terima limpahan baru usai lebaran," ujar Aji.

Diberitakan sebelumnya, Allan D Still, tersangka penganiayaan yang sempat plesiran ke Dubai akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Tersangka yang sebelumnya status tahanan kota langsung ditahan.

Dikatakan oleh Armen Wijaya, Kasipidum Kejari Batam mengatakan tersangka Allan D Still dan barang bukti telah dilimpahkan ke mereka Kemarin, Rabu (17/7/2013).

"Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Armen.

Editor: Dodo