Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Importir Mobil CBU di Batam Terbebani Rencana Aturan Pajak
Oleh : Ali
Jum'at | 26-07-2013 | 10:00 WIB

BATAM, batamtoday - Asosiasi Pengusaha Mobil Batam Indonesia (APMOBI) menilai aturan pemerintah menaikkan pajak Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 60 persen sangat membebani pengusaha.

Hal tersebut disampaikan pendiri APMOBI, Yakup Sucipto. Menurutnya, perubahan pajak NJKB oleh pemerintah sangat membebani importir CBU dan elektronik, terlebih kepada masyarakat Kepri sebagai pengguna. Karena dengan status sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) warga Batam, Bintan dan Tanjung Balai Karimun tidak dapat menikmati sepenuhnya. 

"Seharusnya masyarakat Kepri khususnya di Batam menikmati mobil impor CBU, dengan dibebaskannya pajak PPN sebesar 10 persen, PpnBP 40-75 persen dan biaya masuk 20-40 persen sesuai dengan aturan kawasan FTZ, maka nilai mobil CBU menjadi murah," kata mantan importir terbesar di Batam ini, Kamis (25/7/2013).

Dengan berstatus FTZ, tambahnya, importir dan masyarakat sudah  sangat bertentangan dengan aturan tata niaga impor kendaraan bermotor yang berlaku di kawasan kepabean yang berdampak pada tingginya harga. Apalagi jika dibebankan lagi dengan NJKB. 

"Tentunya, dengan kebijakan ini akan kembali terbebani pengusaha kepada masyarakat. Karena mobil ATPM yang beredar di Kepri kususnya Batam semakin mahal. Saya rasa sudah saatnya seluruh pengusaha importir bersatu. Jadikan Batam dan wilayah FTZ lainnya di Kepri ini seperti tahun 2000 lalu. Dimana Batam adalah surga dunia elektronik," kata dia.

Masih kata Yakup, tingginya harga jual mobil CPU, juga disebebkan oleh adanya pembatasan mobil impor CBU yang masuk ke Batam. Sehingga mobil ATPM Jakarta menjamur di Batam dengan harga relatif lebih mahal. Bahkan, proses pengajuan kuota impor sangat bertele-tele. Pertama harus memiliki Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) Impor dari Kementerian Perindustrian, selanjutnya, proses pengajuan kuota impor mobil di BP Batam. 
   
"Untuk impor mobil CBU, importir harus memenuhi syarat-syarat pengajuan TPT uji tipe. Salah satunya harus memiliki garansi purna jual dan sertifikat emisi gas buang dari negeri yang memproduksi produk tersebut. Setelah lulus, baru bisa lakukan uji tipe kendaraan di Dirjen Perhubungan Darat dan baru bisa ajukan TPT Impor. Dengan proses yang panjang tadi, sangat merugikan pengusaha, selain waktu banyak biaya yang harus dikeluarkan. Seharusnya harga mobil CBU murah hingga mudah digunakan masyarakat, namun dengan tidak adilnya perlakukan pemerintah sangat berdampak pada masyarakat," terangnya.

Editor: Dodo