Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SK Menhut Tentang Peruntukan Kawasan Hutan di Batam Kecewakan Anggota DPD
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 24-07-2013 | 17:15 WIB
djasarmen_pura.jpg Honda-Batam
Djasarmen Purba.

BATAM, batamtoday - Anggota DPD RI dari Kepri, Djasarmen Purba mengatakan kekecewaannya atas dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 tentang peruntukan kawasan hutan karena banyak titik yang tidak sesuai.

Dipaparkan Jasarmen kepada wartawan, bahwa anggota DPD RI dari Komite II yang membidangi kehutanan kecewa atas terbitnya Surat Keputusan tersebut. Pertama karena dalam SK No 463 tidak dicantumkan Peraturan Pemerintah (PP) No 87 tahun 2011 tentang tata ruang Batam, Bintan dan Karimuan.

Kedua tidak dicantumkan Kepres 41 tahun 1973 tentang hak pengelolaan lahan BP Batam. Ketiga dalam SK tersebut tidak dicantumkan PP No 46 tahun 2007 tentang FTZ

"Dalam SK tersebut tidak ada PP dan Kepres baik menimbang dan mengingat," kata Djasarmen, Rabu (24/7/2013) kepada wartawan.

Selanjutnya, dalam SK tersebut ada titik-titik yang telah disetujui oleh Tim Paduserasi dan diajukan ke DPR tahun 2006, namun harus dikembalikan lagi. Hal itu dinilai mubajir karena harus berulang-ulang diajukan ke DPR.

"Itu sebetulnya ada beberapa titik yang sudah dilepas dari hutan menjadi kawasan produksi. Tetapi yg jadi aneh tetap dianggap sebagai DPCLS (Dampak Penting Cakupan Luas bernilai Strategis). Artinya ini tidak perlu lagi DPCLS," ungkap Djasarmen.

Bahkan lebih parah lagi, lanjutnya, ada kawasan yang awalnya tidak hutan malah dijadikan hutan, ada beberapa tempat.

"Kami merasa sangat kecewa, bahkan Menteri Kehutanan tidak menepati janjinya," tegasnya.

Editor: Dodo