Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan Perdagangan di Perbatasan, Kemendag Gandeng TNI AD
Oleh : Redaksi
Rabu | 24-07-2013 | 16:36 WIB
gita wirjawan.jpg Honda-Batam
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan.

JAKARTA, batamtoday – Kementerian Perdagangan RI menggandeng TNI AD untuk mengamankan kegiatan perdagangan dan perlindungan konsumen di daerah perbatasan. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri Perdagangan dan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat tentang Pengamanan di Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen di Perbatasan Negara Kesatuan RI, hari ini di Markas Besar TNI AD Jakarta.


Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengatakan melalui nota kesepahaman ini juga akan dilakukan pendataan terhadap tempat-tempat tertentu yang berpotensi digunakan untuk menimbun barang yang dapat mengganggu kelancaran distribusi dan suplai kebutuhan masyarakat konsumen. Penandatanganan nota kesepahaman ini juga didasarkan pada posisi geografis Indonesia yang sangat strategis. 

“Secara geografis, Indonesia berada di antara negara-negara di dunia, di antara persilangan jalur perdagangan dunia. Hal ini diperkirakan dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang merugikan kepentingan konsumen terutama di daerah-daerah perbatasan. Salah satu potensi permasalahan itu antara lain adalah kemungkinan masuknya produk luar negeri yang tidak sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L),” jelas Gita, dalam siaran pers, Rabu (24/7/2013). 

Mendag berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, upaya-upaya stabilisasi harga, pengamanan distribusi barang, dan perlindungan konsumen di perbatasan NKRI, dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.Nota Kesepahamanan ini akan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dan Asisten Teritorial KSAD untuk merumuskan hal-hal yang bersifat teknis dan operasional. 

Kemudian, pada tataran pelaksanaan akan segera dibentuk tim pelaksana yang akan bekerja berdasarkan pedoman kerja pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan NKRI. Hal-hal tersebut selanjutnya juga akan didukung dengan pertukaran informasi kemungkinan adanya keluar masuk barang dari dan ke perbatasan NKRI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip saling mendukung serta memberdayakan potensi masing-masing pihak. 

“Saya berkeinginan, para pihak dapat segera menyusun rencana aksi yang diikuti langkah konkrit yang selaras sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia”, tegas Mendag. (*)

Editor: Dodo