Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Wanita Terbelakang Mental, Jhon Divonis 5 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 24-07-2013 | 15:03 WIB

BATAM, batamtoday - Hanya karena kenikmatan sesaat, Johannes Pehang Hurni alias Jhon harus mendekam dalam penjara selama lima tahun karena menyetubuhi wanita yang memiliki keterbelakangan mental, Rabu, (24/7/2013).

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Batam Thomas Tarigan dan Cahyono karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya di Hutan Mata Kucing pada Januari 2013 lalu.

"Terdakwa memiliki kemampuan mental dibawah individu seuasianya, kemampuan berfikir dan berperilaku diperkirakan setara dengan anak dibawah usia delapan tahun," kata Thomas.

Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 286 KUHP. Hal memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Meringankan karena berterus terang dan menyesali perbuatannya.

"Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara," kata Thomas.

Selepas itu, terdakwa menyatakan meminta maaf terhadap istri dan anak-anaknya karena telah khilaf sambil meneteskan air mata.

"Saya minta maaf sama istri dan anak saya," ujar Jhon.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa yang terlihat lesu mengatakan menerima putusan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hal senada juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chadafi.

Editor: Dodo