Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Akui Penghentian Dugaan Korupsi Rudin Suryatati Belum Dilaporkan ke Kejagung
Oleh : Charles
Selasa | 23-07-2013 | 16:50 WIB
Kajati-Kepri-Elvis-Jonny-SH.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhony.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhony mengakui penghentian penyelidikan dugaan korupsi dana perbaikan dan renovasi rumah jabatan/dinas mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan dan Edward Mushalli, hingga saat ini belum dilaporkan secara tertulis ke Kejaksaan Agung RI.

Namun, pelaksanaan laporan sudah dilakukan secara lisan dan rilis pers ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.

"Untuk laporan secara lengkap memang belum kita laporkan, tetapi rilis pers pelaksanaan penghentian sudah kita sampaikan dan faks ke Kapuspenku Kejaksaan Agung," kata Elvis kemarin.

Untuk, laporan lengkap dan berita acara penghentian proses penyelidikan atas dugaan korupsi yang sempat dilidik ini, akan dilaporkan nanti ke Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus serta Kejaksaan Agung.

Ditanya komentar Kapuspenkum yang mengaku belum tahu dan mengatakan belum pernah dilapori tindak lanjut dan hasil rilis pers penangananan dugaan korupsi rumah ini, Kajati tetap bersikukuh kalau hal itu sudah dilaporkan.

"Selain itu, semua perkembangan dalam setiap pemeriksaan saksi dalam kasus ini, termasuk kondisi terkini di Kejaksaan Tinggi Kepri," ujarnya berkilah.

Editor: Dodo