Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Napi Anak di Batam Bebas Saat Peringatan HAN 2013
Oleh : Berton Siregar
Selasa | 23-07-2013 | 16:10 WIB
Lapas-barelang.gif Honda-Batam
Lapas Barelang, Batam.

BATAM, batamtoday - Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati pada Selasa (23/7/2013) diwarnai keceriaan tersendiri buat anak-anak yang tersandung masalah hukum dan berada di Lapas Kelas IIA Batam.

Sesuai surat edaran yang diterima pihak Lapas, dan merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 21 tahun 2013, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebesan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, bahwa anak anak tersebut mendapat remisi atau pengurangan hukuman.

Kalapas Klas IIA Batam, Farhan Hidayat melalui Kasubsi Registrasi, Faizal Gerhani Putra mengatakan bahwa remisi hari anak nasional ini yang dikategorikan dari umur 12 sampai 18 tahun dan baru pertama kali diberlakukan.

"(Remisi) Ini baru berlaku tahun ini," katanya.

Dia juga menambahkan bahwa Lapas Kelas IIA Batam pada saat ini menampung 21 anak yang berhadapan hukum dengan berbagai kasus. "Kita mengajukan 8 orang untuk permohonan remisi anak, dengan kriteria yang patut untuk mendapatkan remisi dan ternyata 3 orang anak langsung bebas murni," ujarnya.

Adapaun besarnya remisi yang diberikan adalah untuk anak yang mendapat hukuman lebih dari enam bulan sampai satu tahun mendapat remisi satu bulan, dan hukuman di atas satu tahun mendapat dua bulan.

Anak anak yang mendapat remisi tersebut, menurutnya sangat senang, apalagi dengan kebebasan itu. "Tapi namanya anak-anak, raut wajah tampak slow saja," tambahnya sambil tersenyum.

Editor: Dodo