Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR Minta Pengadilan Perberat Hukuman Pelaku Kejahatan
Oleh : Surya
Selasa | 23-07-2013 | 12:35 WIB
Farhan_Hamid.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid

JAKARTA, batamtoday - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid berharap hukuman bagi narapidan (Napi) tetap harus memenuhi keadilan masyarakat dengan memberi efek jera bagi koruptor, teroris, narkoba, dan pelaku kejahatan yang lainnya.


Hanya saja, efek jera itu tak harus menutup remisi melalui PP No.99/2013 yang diterbitkan oleh Kemenkum dan HAM, melainkan tambahan hukum yang diputuskan oleh pengadilan.

"Efek jera bagi Napi itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Itu penting. Tapi, bukan dengan menutup remisi bagi koruptor, teroris, narkoba, dan tindak kejahatan yang lain, melainkan dengan menambah tambahan hukuman yang langsung diputus oleh pengadilan," tandas Ahmad farhan Hamid dalam diskusi pembiaran negara di Tanjung Gusta Medan, bersama Irman Putrasidin, dan anggota Komisi III DPR RI Dedi Ishak di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (22/7/2013).

Apalagi lanjut Farhan, sekarang ini banyak hakim yang memberi putusan tak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Sehingga harus ada hukuman efek jera sesuai dengan aturan perundang-undangan dan tak bertentangan dengan konstitusi.

Namun demikian kata Farhan, pihaknya berharap ke depan Kemenkum dan HAM mampu mewujudkan Lapas sesuai standar minimum, di mana semua kebutuhan sehari-hari bisa tepenuhi. Seperti air, makan, listrik, tempat tidur dan sebagaimana kebutuhan pokok manusia.
"Juga tak boleh ada diskriminasi antara Napi satu dengan yang lain. Selain sebagai lembaga pendidikan Napi," tambahnya.

Selain itu menurut Farhan, pemerintah perlu memperhatikan pemberian remunerasi bagi petugas Lapas yang berprestasi, karena menjaga Lapas itu sangat berat.

"Berat karena berhadapan dengan srigala di mana orang yang pintar menipu dan jahat menjadi satu dalam Lapas. Jadi, harus mengevaluasi seluruh aspek, bukan saja PP 99/2013," ujarnya.

Editor : Surya