Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Izinkan Impor Sapi Potong
Oleh : Redaksi
Senin | 22-07-2013 | 13:25 WIB

JAKARTA, batamtoday - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Keputusan Menteri 
Perdagangan Nomor 699/M-DAG/KEP/7/2013 tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi pada 18 Juli 2013 dan akan berakhir pada 31 Desember 2013. Melalui peraturan tersebut, pemerintah memberikan izin impor sapi siap potong. 


"Peraturan ini dikeluarkan untuk menambah dan menjaga ketersediaan daging sapi nasional, serta menciptakan stabilisasi harga daging sapi di bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 2013, serta hari besar keagamaan lainnya," ujar Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan, dalam siaran pers kementerian yang dirilis hari ini.

Kebijakan Impor sapi siap potong tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada 17 Juli 2013 lalu di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Importasi sapi siap potong dapat dilakukan oleh industri pemotongan hewan, feedlotter yang terintegrasi, dan Rumah Potong Hewan, serta harus segera dipotong dan didistribusikan ke pengecer dengan harga yang sesuai dengan program pemerintah. 

"Dengan penambahan impor sapi siap potong, diharapkan agar harga daging sapi dapat segera turun sehingga kebutuhan masyarakat terhadap daging sapi dapat terpenuhi dengan harga terjangkau pada kisaran Rp75.000 hingga 80.000 per kilogram," jelas Mendag. (*)

Editor: Dodo