Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen PT Ghim Li Batam Bantah Ingkari PB, 1.282 Sudah Dipermanen
Oleh : Gokli
Jum'at | 19-07-2013 | 22:40 WIB

BATAM, batamtoday - Manajemen PT Ghim Li Indonesia membantah telah mengingkari Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati bersama buruh. Sesuai dengan PB, sebanyak 1.282 pekerja diperusahaan itu telah dipermanenkan.

Manajer HRD PT Ghim Li yang tak mau disebutkan namanya mengatakan rencana aksi mogok kerja buruh di perusahaan tersebut sangat disayangkan. Terlebih buruh yang akan melakukan aksi mogok menyatakan pihak menajemen melanggar PB. Padahal, sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan poin-poin yang teruang dalam PB sudah dijalakan sepenuhnya.

"Apalagi kurangnya perusahaan, PB sudah kami jalankan. Sebagian pekerja yang telah habis kontrak dipekerjakan kembali. Mereka yang sudah kotrak sampai tiga kali sudah dipermanen sesuai dengan produktivitas kerja," kata pria yang mengaku namanya sudah diketahui oleh para buruh.

Ditambahkannya, jumlah pekerja di perusahaan itu mencapai 4.700 orang. Sekitar 150 orang dantaranya tak bersedia dipermanen dengan alasan mau pulang kampung dan 1.282 dipastikan sudah permanen. Sisanya, secara bertahap akan dipermanenkan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PB.

Memang, lanjut pria tersebut, pengangkatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) harus melalui tahapan atau proseder yang berlaku. Tidak serta merta dengan adanya PB, pekerja yang baru masuk dan yang sudah mengundurkan diri harus dipermanenkan.

"Kan ada mekanismenya, tetapi PB itu tetap kami jalankan, bukan kami ingkari. Apa iya, orang yang sudah keluar dan tidak lagi di Batam harus dipermanen, dan orang yang tidak mau bekerja atau bermalas-malasan dipermanen juga. Bisa jadi perusahaan ini bangkrut, dan orang yang mau bekerja menjadi terlantar," terangnya.

Ia berpesan, supayah buruh di perusahaan tersebut berpikir lebih jernih. Karena suasana yang tidak kondusif akan membuat para investor berpikir dua kali untuk berinvetasi di Batam, khusunya rekanan PT Ghim Li. Dengan beroperasinya perusahaan, maka peluang kerja juga akan terbuka dan dapat mengurangi nilai pengangguran di Batam.

"Sesuai dengan ketentuan dan aturan maupun PB, secara bertahap pengangkatan permanen itu pasti dilakukan. Semua sudah ada aturan mainya, marilah kita ikuti aturan itu," imbuhnya.

Di sisi lain, rencana mogok kerja selama setahun yang disampaikan oleh Ketua PUK Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI, Dedi Handayani kemarin disebut tanpa persetuajuan oleh Pengurus Cabang (PC SPAI FSPMI).

Oleh Rahmad, Biro Advokasi SPAI FSPMI mengatakan tidak ada koordinasi dan tanpa sepengetahuan PC. Dia juga mengatakan rencana aksi mogok itu adalah pribadi bukan atas nama serikat.

"Tidak ada koordinasi dengan PC, itu pribadi bukan atas nama serikat," ujar dia.

Rahmad juga menyangkan tindakan PUK yang melakukan somasi terhadap perusahaan dengan bantuan advokasi dari pihak lain. Padahal, jika dikoordinasikan dengan PC SPAI FSPMI maka akan disediakan advokasi untuk bantuan hukum.

"Sama sekali tak ada, sangat kita sayangkan mereka mengambil bantuan advokasi dari luar. Kalau memang tak mau mengikuti aturan, lebih baik keluar saja dari SPAI," tegasnya.

Sebelumnya, rencana aksi mogok selama setahun di PT Ghim Li Indonesia dilakukan disebut karena pihak menajemen melanggar PB. Sementara, PB tersebut adalah kesepakatan bersama dan bukan sepihak yang harus dijalankan oleh manajemen juga buruh.

"Kami akan mogok selama satu tahun sejak tanggal 27 Juli 2013 dan diikuti ribuan buruh," kata dia, kemarin.

Editor: Dodo