Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenaketrans Buka Posko Pengaduan THR di Pusat dan Daerah
Oleh : Surya
Jum'at | 19-07-2013 | 21:38 WIB
Muhamimin_Iskandar.jpg Honda-Batam

Menakertrans Muhaimin Iskandar

JAKARTA, batamtoday - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kembali membuka posko pusat pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Mudik Lebaran tahun 2013 di Gedung Kemnakertrans Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8A.



"Posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah, sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan dan dibantu penyelesaian masalahnya," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Selain menerima laporan pengaduan dari para pekerja/buruh jika perusahaannya tidak membayar THR sesuai ketentuan, Posko Pengaduan THR itu juga melayani jasa konsultasi gratis bagi perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.

Sementara itu, Posko pengaduan THR tahun 2012 lalu telah menyelesaikan 28 pengaduan yang berasal dari berbagai daerah, di mana seluruh pengaduan tersebut telah difasilitasi dan diselesaikan dengan perusahaan masing-masing dengan melibatkan dinas-dinas tenaga kerja setempat

"Tahun lalu sebagian besar permasalahan yang diadukan didominasi keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara, karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar namun ada juga yang bersifat konsultasi soal THR," tutur Muhaimin.

Posko juga mencatat adanya pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan termasuk permasalahan PHK dari pekerja dan juga menerima permintaan konsultasi pembayaran THR dari perusahaan.

"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan," ucap Muhaimin, menegaskan.

Menakertrans menjanjikan untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke posko-posko tersebut dan untuk menyelesaikan secepatnya.

Jika ada pengaduan, maka Kemnakertrans atau Dinas Ketenagakerjaan setempat akan memanggil perwakilan perusahaan untuk melakukan mediasi dengan pekerjanya.

"Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," ujar Muhaimin.

Menakertrans menjamin pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan dan setiap pelanggaran hak normatif pekerja akan dikenai sanksi tegas.

Pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati serta wali kota di seluruh Indonesia.

Muhaimin mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Muhaimin.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas (lebih dari satu bulan gaji), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Editor : Surya