Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bergaya Bawa Senpi Mainan, Warga Laporkan Penjambret ke Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 16-07-2013 | 13:28 WIB
jambret batam kota.jpg Honda-Batam
Ervan (menutupi muka), pelaku penjambretan yang sering bergaya membawa senpi mainan.

BATAM, batamtoday - Ervan Siregar (23), warga Bengkong Harapan II, Jalan Raflesia Blok R-15 dilaporkan ke polisi oleh warga lantaran sering bertingkah dan bergaya dengan memamerkan sebuah senjata api (senpi) mainan berjenis FN.

Ervan dibekuk oleh aparat Polsek Batam Kota pada Sabtu (13/7/2013) lalu dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang ternyata merupakan hasil penjambretan yang dilakukannya.

"Tersangka diketahui pernah melakukan penjambretan," kata Kompol Suherman Zein, Kapolsek Batam Kota, Selasa (16/7/2013).

Suherman mengatakan dari pengakuan Ervan, aksi penjambretan itu dilakukan di Simpang Lampu Merah Perumahan Beverly Batam Centre pada Kamis (11/7/2013) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Korbannya adalah Musrifah, warga Perum Citra Batam yang saat itu berkendara bersama saudaranya ke Mediterenia. Tas milik Musrifah disambar oleh Ervan yang saat itu beraksi berdua bersama rekannya yang saat ini buron.

Dari korban Musrifah, Ervan berhasil menggondol sejumlah barang senilai Rp5 juta yakni tas tangan warna coklat, ATM Mandiri, HP Samsung dan Nokia. Saat beraksi, Ervan menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna biru hitam bernomor polisi BP 5076 JG.

"Dia juga mengaku pernah menjambret di kawasan Simpang Patung Kuda," kata Kapolsek lagi.

Kini Ervan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Batam Kota dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Editor: Dodo