Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pindah Partai, Tiga Anggota DPRD Batam Tak Kunjung Di-PAW
Oleh : Gokli
Senin | 15-07-2013 | 18:08 WIB

BATAM, batamtoday - Tiga anggota DPRD Batam yang belum menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW). Padahal, ketiganya sudah berpindah partai partai dan mencalonkan diri dari partai lain untuk Pemilihan Legislatif di tahun 2014 mendatang.

Ketiga anggota DPRD itu masing-masing Tuahman Purba, Shallon Simatupang dan Firman. 

Humas KPU Batam, Yudi Kornelis belum lama ini mengatakan, mereka masih menunggu klarifikasi dari partai yang anggotanya bermasalah atau yang pindah ke partai lain, sebelum dikeluarkannya Daftar Calon Tetap (DCT).

"Semua partai harus memberikan klarifikasi ke KPU sebelum DCT. Aturan tetap kita jalankan sesuai undang-undang yang berlaku. Hasil klarifikasi itu nanti akan nampak, caleg yang bermasalah," kata dia, belum lama ini.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 27 tahun 2009, tentang MPR, DPR, dan DPRD dan Surat Edaran Mendagri no 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013, PAW harus dilakukan terhadap caleg yang berpindah partai.

Editor: Dodo