Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Motor Majikan, Tukang Kebun Divonis 22 Bulan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 15-07-2013 | 12:04 WIB

BATAM, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan terhadap Umar bin Muhammad karena telah mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 CW bernomor polisi BP 3072 EV milik majikannya, Ahmad Washib Muin.

Hakim Merrywati yang memimpin persidangan saat pembacaan putusan menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 363 KUHP yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Hal yang memberatkan karena perbuatan membuat saksi korban mengalami kerugian Rp12 juta. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, berterus terang selama persidangan. Terdakwa juga tulang punggung keluarga," kata Merrywati, Senin (15/7/2013).

Setelah memeriksa dan mendengarkan keterengan saksi-saksi, hakim mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas perbuatannya terdakwa dihukum 1 tahun 10 bulan dan dikurangi selama masa tahanan," tegas Merry.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang terlihat lesu mengatakan menerima, demikian juga dengan JPU Aji menyatakan menerima putusan.

Diketahui, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu 23 Desember 2012 pukul 17.00 WIB di Tiban III Blok A3 no 40. Terdakwa kerja sebagai tukang kebun di tempat korban.

Editor: Dodo.