Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah 3 Bulan Berkas Perkara Dinyatakan P21

Kejari Batam Tagih Pelimpahan Tersangka Penganiayaan di Kampung Bule
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 12-07-2013 | 14:46 WIB

BATAM, batamtoday - Sudah tiga bulan dinyatakan lengkap alias P21, namun penyelidik Polresta Barelang belum menyerahkan Alan d Still, Warga Negara Kanada, tersangka penganiayaan di Kampung Bule, Nagoya.

Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam mengatakan bahwa berkas tersangka penganiayaan telah selesai diteliti oleh penyidik Kejaksaan sekitar sebulan yang lalu.

"Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, kita layangkan surat P21 A ke penyidik Kepolisian sekitar sebulan yang lalu agar diserahkan tersangka dan barang buktinya," kata Armen, Jumat (12/7/2013).

Akan tetapi, hingga kini penyidik Kepolisian belum menyerahkan ke Kejaksaan. Pihaknya akan tetap mempertanyakan hal itu ke penyidik Kepolisian untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke PN Batam dan menjalani persidangan.

"Karena belum diserahkan juga, akan tetap kita pertanyakan kepada penyidik Kepolisian," katanya.

Editor: Dodo