Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan
Oleh : Agus
Kamis | 11-07-2013 | 14:20 WIB
ijazah sd ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kamis (11/7/2013) akhirnya menghentikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Saiful Bahri. Polisi menghentikan kasus tersebut karena tidak terbukti ada tindak pemalsuan.

"Kita hentikan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah palsu yang menyeret nama angota 
DPRD Tanjungpinang, Saiful Bahri, karena tidak terbukti dan cukup bukti," terang AKP Imawan
Rantau, Kasubag Humas Polres Tanjungpinang.

Menurut Imawan, saat dilakukan pengecekan di tempat Saiful kuliah di Sekolah Tingi Agama Islam (STAI) Polopo, Sulawesi Selatan, nama yang bersangkutan memang terdaftar dan lulus dengan gelar sarjana. Selain itu, bukti kuat lainya adalah Saiful Bahri dikenal oleh sebagian dosen sebagai tenaga pengajar di STAI. 

"Jadi, tidak ada alasan polisi menangkap Saiful Bahri sebagai tersangka beradasarkan laporan warga tentang adanya cacat hukum soal pemalsuan ijazah," katanya. (*)

Editor : Dodo