Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5,3 Kilogram Ganja Dimusnahkan di Mapolres Bintan
Oleh : Arjo
Kamis | 11-07-2013 | 12:13 WIB
pemusnahan_ganja_bintan.jpg Honda-Batam
(Foto: Arjo/batamtoday)

TANJUNGUBAN, batamtoday - Seberat 5,3 dari 5,6 kilogram barang bukti (BB) Narkotika jenis ganja hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba dimusnahkan oleh Polres Bintan, Kamis (11/7/2013).

AKBP Octo Budhi Prasetyo, Kapolres Bintan mengatakan wilayah Kabupaten Bintan sangat luas dan sangat rawan menjadi pintu masuknya barang terlarang seperti narkoba.

"Walau sejauh ini, masih menjadi tempat transit, tetapi sudah terbukti ada pemakai. Tetapi kalau tidak dilakukan pemberantasan sejak awal maka tidak tertutu kemungkinan Bintan peredaran Narkoba akan menjadi besar," katanya.

Pada semester I 2013, Satresnarkoba Polres Bintan, sudah menangani sebanyak 4 kasus Narkoba dengan  6 orang  tersagka,  3 diantara sudah diputus, 2 proses pengadilan serta  masih dalam penanganan oleh Polres Bintan.

Diterangkan Octo, sisa barang bukti ganja yang belum dimusnahkan dibawa laboratorium.  "Semoga masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan,  apabila mendapati ada pemakai atau masuknya barang haram. Karena sangat merusak generasi muda dan mengotori nama daerah ini," harap Octo.

Sebagaimana diketahui barang bukti ganja 5,3 kilogram yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan dari tersangka Sah Nyen, warga Tanjungpinang yang tertangkap bersama barang bukti di gudang palet KM 16 beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Devi Endri, ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila  (PP)  Bintan Utara, yang menghadiri acara pemusnahan barang bukti tersebut memberikan apresiasinya terhadap keberhasilan kepolisian.

"Semoga kedepan selain memberantas Narkoba, juga semakin meningkatkan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada generasi muda," harapnya.

Acara pemusnahan narkoba tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Kajari Tanjungpinang, ketua pengadilan, pengacara, tokoh masyarakat dan ormas.

Editor: Dodo