Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bencana Asap dapat Diatasi, BNPB Tarik 1.500 PRC dari Riau
Oleh : Surya
Rabu | 10-07-2013 | 16:23 WIB

JAKARTA, batamtoday - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menarik 1.500 personel Pasukan Reaksi Cepat (PRC)-nya dari Riau, setelah kebakaran lahan dan hutan (karhutla) berhasil diatasi dan kualitas udara di Riau, Malaysia dan Singapura dinyatakan baik.


Penanggulan bencana asap selanjutnya, diserakahkan ke Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD)  Riau, tidak lagi dibawa komando BNPB.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, sesuai instruksi Presiden, BNPB selama ini memegang kendali penanggulangan bencana asap yang telah menyebabkan asap menutupi wilayah Singapura, Malaysia dan Riau.

"BNPB telah melakukan penanggulangan bencana asap dengan strategi operasi di darat udara dan penegakan hukum dan sosialisasi bersama unsur terkait," jelas Sutopo, Rabu (10/7/2013).

Untuk selanjutnya penanganann pemadaman kebakaran lahan dan hutan akan diserahkan kepada BPBD Provinsi Riau.  Dan secara bertahap 1.500 personel Pasukan Reaksi Cepat (PRC) akan ditarik secara bertahap ke Jakarta, mulai 21 sampai dengan 25 Juli.

"Saat ini PRC masih melakukan patroli dan pemadaman di tempat yang masih ada titik api dan asapnya, sambil menunggu untuk ditarik," jelas Sutopo.

Namun demikian untuk antisipasi dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan di Riau dan provinsi lain di Sumatera, BNPB telah menyiagakan tiga Heli Bolco dan satu Heli Sikorsky.

Empat pesawat itu tetap melakukan pemboman air di tempat - tempa yang diperkirakan masih ada titik api dan asap. Selain itu, mereka siap untuk digerakan ke lokasi lainnya.

"Dan ada satu pesawat Cassa untuk TMC juga masih standby dan melakukan penaburan garam jika diperlukan," imbuh Sutopo.

Lebih lanjut dijelaskan, antisipasi tetap dilakukan mengingat puncak bencana asap di Sumatera dan Kalimantan umumnya terjadi selama Agustus - Oktober.

Kunci utama antisipasi bencana asal adalah sosialisasi, penegakan hukum dan menjalankan banyak peraturan-peraturan tentang pengendalian kebakaran lahan dan hutan yang dilakukan Pemda Kementerian Kehutanan, Kemeterian Pertanian (Kementan), Kementerian Lingkuhan Hidup (KLH), Polri dan instansi terkait lainnya.

Editor : Surya